Sosialisasi Hasil Identifikasi Perbaikan Cara Penanganan Pascapanen Biji Pinang Betara
TANJUNG JABUNG BARAT - Kegiatan Hasil Identifikasi Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi Perkebunan (Pinang Betara), pada 7 November 2023 melaksanakan Sosialisasi Hasil Identifikasi Terkait Dengan Perbaikan Cara Penanganan Pascapanen (Tahapan Pengeringan) Biji Pinang Betara. Berlokasi di Aula kantor BPP Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dihadiri 25 orang petani Pinang Betara dan Kepala BPP setempat beserta staf.
Diawali pembukaan dari BSIP Jambi oleh penanggung jawab kegiatan Desy Nofriati, SP, M.Si menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan motivasi dan saling menguatkan antar petani pinang, serta mengajak mereka memulai niat baik untuk merubah cara penanganan pascapanen pinang mengacu pelaksanaan Good Handling Practice (GHP) di tingkat petani. Sehingga, mutu biji pinang menjadi lebih baik. Pertemuan sosialisasi ini sekaligus sebagai wadah untuk mengubah pola fikir petani dan pelaku usaha terkait pentingnya menjaga mutu dan standar biji pinang betara. Petani pinang dan pelaku usaha harus bangkit dan jangan pesimis ditengah kondisi dimana harga pinang jatuh terpuruk. Kemudian Sulfani, S.ST kepala BPP setempat menambahkan bahwa dalam keadaan situasi perdagangan pinang yang belum membaik ini maka, beliau mengajak para petani terus belajar untuk mengetahui sebab jatuhnya harga pinang dan menemukan solusi untuk mendapatkan harga pinang yang pantas diterima.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Desy Nofriati, SP, M.Si dimana beliau menyampaikan bahwa titik kritis kerusakan biji pinang yaitu pada penentuan indeks panen, cara panen dan tahap pengeringan. Faktanya, petani pinang tidak memahami urgensi dari Indek panen kemudian ditingkat petani dan pelaku usaha tidak melakukan pemisahan antara pinang hijau dengan pinang orange. Begitupun pada tahap pengeringan, petani tidak melakukan pemisahan pinang yang bagus dengan pinang yang rusak (busuk, terkelupas, serangan hama penyakit dan serangan jamur). Kerusakan awal biji pinang dapat menular ke biji pinang yang sehat atau tidak mengalami kerusakan. Oleh karena itu penerapan prinsip-prinsip GHP sangat singkron dengan butir-butir atau parameter mutu sebagaimana tertuang didalam SNI 3450:1997 tentang Biji Pinang Bukan Obat dalam hal menjaga mutu pinang.
Antusiasme petani terlihat saat sesi diskusi yaitu dari banyaknya tanggapan atas materi yang telah disampaikan. Secara umum, petani dan pelaku usaha mengakui tidak melaksanakan penanganan pascapanen mengacu pada konsep GHP dengan tepat. Setelah cukup lama melakukan usaha tani pinang, baru kali ini kami mendapatkan pengetahuan terkait penanganan pascapanen pinang, ujar salah satu peserta. Seluruh peserta menyatakan termotivasi untuk bangkit dan ingin melakukan penerapan GHP sebagaimana yang telah disampaikan oleh BSIP Jambi.
Intinya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana mengoptimalisasikan penerapan GHP pada Pinang Betara mengingat, kerusakan produk tidak dapat dihindari, apalagi kehilangan hasil dapat terjadi disetiap tahapan pascapanen. Sementara disisi lain, penentuan harga tetap mengacu pada mutu sekalipun harga pinang saat ini sedang berada pada titik terendah di Provinsi Jambi. Mutu produk baik dan terjamin maka harga yang akan diterima juga akan lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak sesuai mutu atau kualitas yang diinginkan oleh pasar. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan dokumen SNI sebagai tambahan pengetahuan bagi peserta. Kemudian, penyampaian komitmen dari petani serta pelaku usaha untuk berikhtiar atau berupaya memperbaiki cara penanganan pascapanen biji pinang mengacu pada konsep GHP dan penentuan mutu sebagaimana tertuang pada SNI 3450:1997 tentang Biji Pinang bukan Obat.